DELAPANTOTO – Bagi pengendara di perkotaan, sering terlihat kotak kuning berpola silang di area perempatan jalan. Sayangnya, tidak sedikit yang masih bingung atau bahkan mengabaikan fungsi marka tersebut. Padahal, aturan mengenai kotak kuning sudah jelas dan penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
Apa Itu Kotak Kuning di Perempatan?
Kotak kuning dengan pola garis menyilang disebut juga yellow box junction. Marka jalan ini dipasang di titik-titik rawan macet, terutama di perempatan dengan volume kendaraan tinggi.
Fungsi Utama Kotak Kuning
- Mencegah Kemacetan di Tengah Persimpangan
Kotak kuning berfungsi agar area perempatan tetap kosong, sehingga arus kendaraan dari semua arah bisa berjalan lancar. - Memberi Ruang untuk Kendaraan Lain
Dengan kotak kuning dibiarkan kosong, kendaraan dari arah berbeda tetap bisa bergerak saat lampu lalu lintas berganti. - Mengurangi Potensi Kecelakaan
Persimpangan yang tersendat sering memicu senggolan atau tabrakan kecil. Marka ini membantu pengaturan agar kendaraan tidak saling menghalangi.
Aturan Melintas di Kotak Kuning
- Pengendara tidak boleh berhenti atau diam di dalam kotak kuning.
- Kendaraan hanya boleh melintas jika jalur di depan sudah kosong.
- Jika tetap nekat berhenti di dalam kotak kuning, bisa terkena tilang karena dianggap menghalangi lalu lintas.
Sanksi Bagi Pelanggar
Menurut peraturan lalu lintas, pengendara yang berhenti di kotak kuning bisa dikenai denda tilang sesuai dengan pasal yang berlaku. Beberapa kota besar bahkan sudah memasang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menindak pelanggaran otomatis.
Penutup
Kotak kuning di perempatan bukan sekadar hiasan jalan, melainkan bagian penting dari rekayasa lalu lintas. Jadi, pastikan untuk selalu mematuhi fungsinya: jangan berhenti di dalam kotak kuning, demi kelancaran bersama dan menghindari tilang.
Sumber: danatotomacau.pro