Hapus Tradisi Salam Tempel Pemotor ke Polisi, Korlantas Polri Pakai Cara Baru

DELAPANTOTO – Korlantas Polri terus melakukan pembenahan dalam sistem penegakan hukum di jalan raya. Salah satu langkah tegas yang kini diambil adalah menghapus praktik “salam tempel” atau suap langsung antara pemotor dan petugas di lapangan. Untuk menggantikan metode lama yang rawan penyimpangan ini, Korlantas memperkenalkan cara baru berbasis digital dan transparan dalam setiap proses penindakan pelanggaran lalu lintas.


Ditinggalkan, Sistem Tilang Manual di Lapangan

Tradisi “salam tempel” selama ini kerap terjadi saat penilangan manual. Pemotor yang melanggar aturan sering memilih “damai di tempat” dengan memberikan uang langsung ke petugas, demi menghindari proses sidang atau denda resmi.

Kini, Korlantas Polri telah menghentikan tilang manual di hampir seluruh wilayah Indonesia dan beralih ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui sistem ini, pelanggaran direkam secara otomatis oleh kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik jalan, kemudian bukti pelanggaran dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Langkah ini membuat interaksi langsung antara pengendara dan petugas menjadi sangat minim, sehingga peluang terjadinya “salam tempel” bisa ditekan drastis.


Korlantas Gunakan Sistem Pembayaran Digital

Selain ETLE, Korlantas juga telah memperkenalkan sistem pembayaran tilang digital bekerja sama dengan bank nasional dan aplikasi pembayaran resmi. Pelanggar lalu lintas kini dapat membayar denda secara online tanpa harus datang ke pengadilan atau bertemu petugas di lapangan.

Melalui sistem ini, setiap pelanggaran akan memiliki kode pembayaran unik (BRIVA atau virtual account) yang bisa diselesaikan lewat ATM, mobile banking, atau aplikasi e-wallet. Prosesnya lebih mudah, cepat, dan tidak memungkinkan adanya pungutan di luar aturan.


Petugas Lapangan Kini Pakai E-Tilang Mobile

Bagi wilayah yang belum sepenuhnya menggunakan kamera ETLE, Korlantas kini menerapkan aplikasi e-Tilang Mobile untuk petugas di lapangan. Aplikasi ini memungkinkan petugas melakukan penindakan menggunakan ponsel dinas yang terhubung dengan sistem pusat.

Data pelanggar, jenis pelanggaran, dan bukti foto langsung diinput ke sistem, sementara surat tilang digital dikirim ke pelanggar melalui SMS atau email. Dengan cara ini, tidak ada lagi pembayaran langsung di tempat.

Setiap aktivitas petugas juga terekam dalam server Korlantas, sehingga jika ada indikasi pelanggaran prosedur, bisa segera ditelusuri.


Langkah Pendukung Lain: Bodycam dan Pengawasan CCTV

Untuk memastikan transparansi di lapangan, Korlantas Polri juga mewajibkan petugas menggunakan body camera (bodycam) saat bertugas. Kamera ini merekam seluruh aktivitas interaksi antara petugas dan pengendara.

Selain itu, titik-titik operasi juga kini dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) yang terhubung ke Command Center Korlantas Polri, guna mencegah terjadinya penyimpangan selama operasi berlangsung.


Tujuan Utama: Bangun Kepercayaan Publik

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya besar untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

“Dengan sistem digital, semuanya terekam dan tercatat. Tidak ada lagi ruang untuk praktik-praktik tidak profesional di lapangan. Kami ingin masyarakat melihat bahwa penegakan hukum kini lebih jujur, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.


Kesimpulan

Dengan diberlakukannya sistem ETLE dan e-Tilang Mobile, Korlantas Polri resmi menghapus ruang bagi praktik “salam tempel” antara pemotor dan polisi. Seluruh proses kini berjalan digital — mulai dari penindakan hingga pembayaran denda — sehingga lebih bersih, efisien, dan transparan.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tengah bertransformasi menuju penegakan hukum modern tanpa pungli, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih taat aturan lalu lintas dan mendukung budaya berkendara yang beretika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *