DELAPANTOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia ternyata tidak hanya satu jenis lembaran saja. Banyak pemilik kendaraan, khususnya motor, menemukan bahwa STNK mereka terdiri dari dua lembar dengan warna berbeda: hijau dan cokelat. Meski sering dianggap sama, kedua lembar ini punya fungsi dan arti yang berbeda.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Lembar Warna Hijau = STNK Asli untuk Pemilik
Lembar hijau adalah dokumen utama yang dimiliki dan dibawa oleh pemilik kendaraan setiap saat. Ini adalah STNK resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Isi lembar hijau antara lain:
- Identitas kendaraan (merk, tipe, nomor rangka, nomor mesin, warna, tahun pembuatan)
- Identitas pemilik (nama dan alamat)
- Nomor registrasi kendaraan (plat nomor)
- Masa berlaku STNK
- Kolom pengesahan tahunan (cap pengesahan pajak)
Fungsinya:
- Bukti sah kendaraan terdaftar secara resmi
- Wajib dibawa saat berkendara
- Digunakan untuk pengecekan oleh polisi saat razia atau pemeriksaan dokumen kendaraan
2. Lembar Warna Cokelat = Lembar Pajak / Tanda Bukti Pelunasan
Lembar warna cokelat adalah tanda bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Biasanya dikeluarkan bersamaan dengan lembar hijau saat perpanjangan pajak tahunan.
Isi lembar cokelat antara lain:
- Nominal pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ)
- Total biaya yang dibayarkan
- Tanggal pembayaran dan masa berlaku pajak
Fungsinya:
- Bukti resmi bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak
- Wajib ditunjukkan saat perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan
- Diperlukan saat balik nama atau mutasi kendaraan
3. Mengapa Ada Dua Lembar?
Kedua lembar ini sebenarnya satu paket STNK:
- Lembar hijau: legalitas kendaraan
- Lembar cokelat: bukti pelunasan kewajiban pajak.
Jadi, kalau hanya membawa satu lembar (misalnya hijau saja) saat berkendara, kendaraan tetap sah, asalkan masa berlaku STNK dan pajak belum habis. Namun, lembar cokelat sebaiknya disimpan dengan aman karena akan dibutuhkan saat proses administrasi.
4. Tips Menyimpan STNK
- Simpan lembar cokelat di tempat aman, jangan dilipat atau rusak karena kertasnya mudah sobek.
- Fotokopi atau scan kedua lembar sebagai cadangan.
- Jangan simpan STNK asli di jok motor dalam waktu lama, lebih baik dibawa dalam dompet atau pouch anti air.
Kesimpulan
- Lembar hijau = bukti legal kendaraan dan wajib dibawa saat berkendara.
- Lembar cokelat = bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor.
- Keduanya satu paket, dan penting untuk urusan administrasi kendaraan.
Dengan mengetahui perbedaannya, pemilik kendaraan tidak lagi bingung atau menganggap lembar cokelat hanya “bonus kertas pajak”. Padahal fungsinya sangat vital untuk urusan legalitas.
Sumber: danatotomacau.pro