DELAPANTOTO – pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan segera berakhir. Pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Selama masa program, wajib pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda maupun bunga keterlambatan.
Bagi yang belum memanfaatkan kesempatan ini, perlu diingat bahwa setelah program pemutihan selesai, denda pajak akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan. Besaran denda biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai PKB dan lamanya keterlambatan.
Rumus Umum Perhitungan Denda Pajak Motor:
- Denda = (Tarif Denda × PKB × Lama Keterlambatan dalam bulan / 12) + SWDKLLJ
- Tarif denda umumnya 25% per tahun dari PKB.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah biaya tetap yang nilainya berbeda tergantung jenis kendaraan.
Contoh Perhitungan:
Jika PKB motor Anda Rp500.000, SWDKLLJ Rp35.000, dan keterlambatan 6 bulan:
- Denda = (25% × Rp500.000 × 6/12) + Rp35.000
- Denda = (Rp125.000 × 0,5) + Rp35.000
- Denda = Rp62.500 + Rp35.000 = Rp97.500
Tips Menghindari Denda:
- Tandai tanggal jatuh tempo pajak di kalender atau ponsel.
- Manfaatkan layanan pembayaran online untuk menghindari antrean.
- Segera urus pajak jika ada tunggakan selama masa pemutihan.
Dengan memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir, Anda bisa menghemat biaya cukup besar dan menghindari beban denda di kemudian hari.
Sumber: danatotomacau.pro