DELAPANTOTO – Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan masyarakat terkait ketentuan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak lagi mengikuti tanggal lahir. Aturan ini sudah berlaku sejak 2019 sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang direvisi menjadi masa berlaku SIM dihitung sejak tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemilik.
Tarif Perpanjangan SIM Agustus 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I dan B II: Rp 80.000
- SIM C, C I, dan C II: Rp 75.000
- SIM D dan D I: Rp 30.000
Selain biaya tersebut, pemohon wajib menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan di klinik yang bekerja sama dengan Satpas, serta tes psikologi yang tarifnya bervariasi di tiap daerah.
Masa Berlaku SIM
Kini, masa berlaku SIM akan berakhir tepat 5 tahun setelah tanggal penerbitan. Misalnya, SIM diterbitkan pada 10 Agustus 2025, maka masa berlakunya sampai 10 Agustus 2030, meskipun tanggal lahir pemilik berbeda.
Kepolisian mengimbau pemilik SIM agar tidak menunggu masa berlaku habis untuk melakukan perpanjangan. Perpanjangan bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku berakhir, baik melalui Satpas, layanan SIM keliling, atau aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sumber: danatotomacau.pro